Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Etika Dalam Keperawatan Komunitas


Ilmu Keperawatan Komunitas

PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Etika adalah kode prilaku yang memperlihatkan perbuatan yang baik bagi kelompok tertentu. Etika juga merupakan peraturan dan prinsip bagi perbuatan yang benar. Etika berhubungan dengan hal yang baik dan hal yang tidak baik dan dengan kewajiban moral. Etika berhubungan dengan peraturan untuk perbuatan atau tidakan yang mempunyai prinsip benar dan salah, serta prinsip moralitas karena etika mempunyai tanggung jawab moral, menyimpang dari kode etik berarti tidak memiliki prilaku yang baik dan tidak memiliki moral yang baik.
Etika bisa diartikan juga sebagai, yang berhubungan dengan pertimbangan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan karena tidak ada undang-undang atau peraturan yang menegaskan hal yang harus dilakukan. Etika berbagai profesi digariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia (yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi. Profesi menyusun kode etik berdasarkan penghormatan atas nilai dan situasi individu yang dilayani.
Kode etik disusun dan disahkan oleh organisasi yang membina profesi tertentu baik secara nasional maupun internasional. Kode etik menerapkan konsep etis karena profesi bertanggung jawab pada manusia dan menghargai kepercayaan serta nilai individu. Kata seperti etika, hak asasi, tanggung jawab, mudah didefinisikan, tetapi kadang-kadang tidak jelas letak istilah tersebut diterapkan dalam suatu situasi.
Faktor teknologi yang meningkat, ilmu pengetahuan yang berkembang (pemakaian mesin dan teknik memperpanjang usia, legalisasi abortus, pencangkokan organ manusia, pengetahuan biologi dan genetika, penelitian yang menggunakan subjek manusia) ini memerlukan pertimbangan yang menyangkut nilai, hak-hak asasi dan tanggung jawab profesi. Organisasi profesi diharapkan mampu memelihara dan menghargai, mengamalkan, mengembangkan nilai tersebut melalui kode etik yang disusunnya.
Kadang-kadang perawat dihadapkan pada situasi yang memerlukan keputusan untuk mengambil tindakan. Perawat memberi asuhan kepada klien, keluarga dan masyarakat; menerima tanggung jawab untuk membuat keadaan lingkungan fisik, sosia dan spiritual yang memungkinkan untuk penyembuhan dan menekankan pencegahan penyakit; serta meningkatkan kesehatan dengan penyuluhan kesehatan.
Pelayanan kepada umat manusia merupakan fungsi utama perawat dan dasar adanya profesi keperawatan. Kebutuhan pelayanan keperawatan adalah universal. Pelayanan profesional berdasarkan kebutuhan manusia- karena itu tidak membedakan kebangsaan, warna kulit, politik, status sosial dan lain-lain. Keperawatan adalah pelayanan vital terhadap manusia yang menggunakan manusia juga, yaitu perawat. Pelayanan ini berdasarkan kepercayaan bahwa perawat akan berbuat hal yang benar, hal yang diperlukan, dan hal yang mnguntungkan pasien dan kesehatannya. Oleh karena manusia dalam interaksi bertingkah laku berbeda-beda maka diperlukan pedoman untuk mengarahkan bagaimana harus bertindak.
B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
a.       Apa yang dimaksud dengan etika?
b.      Sebutkan macam-macam etika?
c.       Jelaskan tentang etika keperawatan?
d.      Sebutkan prinsip dasar dan etika dalam kesehatan komunitas?
e.       Jelaskan model penyelesaian dilema etik?
f.       Jelaskan kode etik keperawatan Indonesia?
C.      Tujuan
a.       Untuk mengetahui  defenisi etika
b.      Untuk mengetahui macam-macam etika
c.       Untuk mengetahui tentang etika keperawatan
d.      Untuk mengetahui prinsip dasar dan etika dalam kesehatan komunitas
e.       Untuk mengetahui model penyelesaian dilema etik
f.       Untuk mengetahui kode etik keperawatan Indonesia.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.      Defenisi
Pengertian etika (secara etimlogi), berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan  dan moral yang merupakan istilah dari bahasa latin, yaitu mos dan dalam bentuk jaaknya adalah mores, yang berarti  juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik  (kesusilaan), menghindari hal-hal atau tindakan-tindakan yang buruk. Etika dan moral secara garis besar mempunyai pengertian yang sama, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untung pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Moral, berasal dari kata latin yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Moral adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yang merupakan “standar prilaku” dan “nilai-nilai” yang harus diperhatikan bila seseorang menjadi anggota masyarakat dimana ia tinggal.
Sumber yang lain menyatakan bahwa moral mempunyai arti tentang perilaku dan keharusan masyarakat, sedangkan etika mempunyai arti prinsip-prinsip dibelakan keharusan tersebut.
1.      Etiket atau adat merupakan suatu yang dikenal, diketahui, diulang, serta menjadi suatu kebiasaan didalam suatu masyarakat, baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata.
2.      Etika kesehatan merupkan penerapan nilai etika terhadap bidang pemeliharaan/pelayanan kesehatan masyarakat.
3.      Etika keperawatan dapat diartikan sebagai filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasari pelaksanaan praktek keperawatan
4.      Inti falsafah keperawatan adalah hak dan martabat manusia, sedangkan fokus etika keperawatan adalah sifat manusia yang unik
Istilah lain yang identik dengan etika adalah sebagai berikut :
a.       Susila (Sansekerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
b.      Akhlak (Arab), yang berarti moral dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan etika, sebagai berikut :
a.       Terminius tehnius, pengertian etika dalam hal ini adalah etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
b.      Manner dan custom, membahas etika yang berkaitan dangan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (inherent in human nature) yang melekat dalam kodrat manusia.
Pengertian dan defenisi etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya antara lain sebagai berikut :
a.       Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak.
b.      Pedoma perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia.
c.       Ilmu watak manusia yang ideal  dan prinsip-prinsip moral sebagai individual.
d.      Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban.
B.       Macam-macam Etika
Membahas tentang etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, sama halnya seperti membahas tentang moral. Manusia disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajar hidupnya dalam rangka asas keseimbangannya antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara kedudukannya sebagai makhluk yang berdiri sendiri dengan penciptanya. Termasuk didalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan dngan etika. Terdapat dua macam etika sebagai berikut :
a.       Etika deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikapdan perilaku manusia serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya, etika deskriptif berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakatyang dkaikan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
b.      Etika normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidupnya. Jadi, etika normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindari hal-hal buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
            Norma dan nilai dalam masyarakat
Dalam kehidupan sehari-hari sring dikenal istilah nrma atau kaidah, yang mempunyai arti suatu nilai yang mengatur dan memberikan pedoman atau patokan tertentu bagi setiap orang atau masyarakat untuk bersikap, bertindak, dan berperilaku sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama. Patokan atau pedoman tersebut sebagai norma (norm) atau kaidah yang merupakan standar yang harus ditaati atau dipatuhi (soekanto, 1989).
Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran yang beraneka ragam, masing-masing mempunyai kepentingan sendiri, akan tetapi kepentingan brsama itu mengharuskan adanya ketertiban dan keamanan dalam kehidupan sehari-hari dalam bentuk peraturan yang disepakati bersama, yang mengatur tingkah laku dalam masyarakat, yang disebut peraturan hidup. Untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup dngan aman, tertib, dan damai tanpa gangguan tersebut, maka diperlukan suatu tatanan. Dan tatanan itu diwujudkan dalam aturan main yang menjadi pedoman bagi segala pergaulan kehidupan sehari-hari, sehingga kepentingan masing-masing anggota masyarakat terpelihara dan terjamin.
Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan tata peraturan yang lazim disebut kaidah (bahasa arab), norma (bahasa latin), atau ukuran-ukuran yang menjadi pedoman. Menurut isinya, norma-norma tersebut dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut:
1.      Perintah, yang merupakan keharusan bagi sesorang untuk berbuat sesuatu karena akibatnya akan dipandang baik.
2.      Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena akibatnya akan dipandang tidak baik. Artinya, norma tujuan untuk memberikan petunjuk kepada manusia mengenai bagamana seharusnya seorang bertindak dalam masyarakat serta perbatan-perbuatan yang harus dihindari.
Norma-norma itu dapat dipertahankan melalui sanksi-sanksi, yaitu berupa ancaman hukuman terhadap siapa yang melanggarnya. Tetapi dalam kehidupan masyarakat yang terikat oeh peraturan hidup disebut norma, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat dan sifatnya suatu pelanggaran yang terjadi, misalnya sebagai berikut :
1.      Semestinya tahu aturan, tidak akan berbicara sambil menghisap rokok dihadapa tamu atau orang yang menghormatinya ketika menerima tamu dirumah, dan sanksinya hanya berupa celaan karena dianggap tidak sopan walaupun merokok itu tidak dilarang.
2.      Seorang tamu yang hendak pulang, menurut tata krama harus diantar sampai di depan pintu rumah atau kantornya, bila tidak maka sanksinya hanya berupa celaan karena dianggap sombong dan tidak menghormati tamunya.
3.      Menjawab telepon setelah berdering tiga kali dan mengucap salam. Jika menjawab telepon dengan kasar, maka sanksinya dianggap “interupsi” yang menunjukkan ketidaksenangan yang tidak sopan dan tidak menghormati si penelpon atau orang yang ada disekitarnya.
4.      Orang yang mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka sanksinya cukup berat dan bersangkutan dikenakan sanksi hukuman, baik hukuman pidana penjara maupun perdata (ganti rugi).
Dalam pergaulan hidup, norma terbagi menjadi empat bagian, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Dalam peaksanaannya, terbagi menjadi norma nonhukum (umum) dan norma hukum, perbedaan norma-norma itu dalam aspek kehidupan dapat digolongkan ke dalam dua macam kaidah sebagai berikut :
1.      Aspek kehidupan pribadi (individual) meliputi :
a.       Kaidah kepercayaan untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan yang beriman.
b.      Kehidupan kesusilaan, nilai moral, dan etika yang tertuju pada kebaikan hidup pribadi demi tercapainya kesucian hati nurani yang berakhlak berbudi luhur (akhlakul kharimah)
2.      Aspek kehidupan antar pribadi (bermasyarakat) meliputi :
a.       Kaidah atau norma sopan santun, tata krama, dan etiket dalam pergaulan bermasyarakat sehari-hari.
b.      Kaidah-kaidah hukum yang tertuju pada terciptanya ketertiban, kedamaian, dan keadilan dalam kehidupan bersama atau berasyarakat yang penuh dengan kepastianatau ketentraman (peaceful living together).
Norma moral tersebut tidak akan dipakai untuk menilai seorang perawat ketika merawat kliennya atau dosennya dalam menyampaikan materi kuliah terhadap mahasiswanya, melainkan untuk menilai bagaimana sebagai professional menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sebagai manusia yang berbudi luhur, jujur, bermoral, penuh integritas, dan bertanggung jawab. Terlepas dari mereka sebagai professional tersebut jitu atau atau tidak dalam memberikan obat sebagai penyembuhannya, atau metodologi dan keterampilan dalam memberikan bahan kuliah dengan tepat. Dalam hal ini yang ditekankan adalah sikap atau perilaku mereka dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai professional yang diembannya untuk saling menghargai sesama atau kehidupan manusia.
Pada akhirnya nilai oral, etika, kode perilaku, dan kode etik standar profesi bertujuan memberikanjalan, pedoman, tolak ukur dan acuan untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang dilakukukan di berbagai situasi dan kondisi tertentu dalam memberikan pelayanan profesi atau keahliannya masing-masing. Pengambilan keputusan etis atau etik merupakan aspek kompetensi dari perilaku moral sebagai seorang profesional yang telah memperhitungkan konsekuensinya, secra matang baik-buruknya akibat yang ditimbulkan dari tindakannya itu secara objektif, dan sekaligus memiliki tanggung jawab atau integritas yang tinggi. Kode etik profesi dibentuk dan disepakati oleh paraoleh para professional tersebut bukanlah ditujukan untuk melindungi kepentingan individual (subjektif), tetapi lebih ditekankan kepada kepentingan yang lebih luas (objektif)
C.      Etik keperawatan
Etik profesi keperawatan adalah kesadaran atau pedoman yang mengatur nilai-nilai moral di dalam melaksanakan kegiatan profesi keperawatan, sehingga mutu dan kualitas profesi keperawatan tetap terjaga dengan cara yang terhormat. Etik keperawatan sangat penting dihayati oleh para mahasiswa dibidang keperawatan. Meskipun secara teoritis mahasiswa keperawatan belum terikat oleh etika keperawatan, tetapi hal tersebut harus sudah dimulai, dipahami dan dihayati oleh para mahasiswa sebagai bagian kurikulum pendidikan keperawatan dalam menghadapi tugas dan kewajiban sebagai perawat di masa mendatang.
Etik keperawatan merupakan kesadaran dan pedoman yang mengatur prinsip-prinsip moral dan etik dalam melaksanakan kegiatan profesi keperawatan, sehingga mutu dan kualitas profesi keperawatan tetap terajaga dengan cara yang terhomat. Etika keperawatan tersebut antara lain mengandung unsur-unsur pengorbanan, dedikasi, pengabdian dan hubungan antara perawat dengan klie, dokter, sejawat perawat, maupun diri sendiri, perilaku etik dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu sebagai berikut :
a.       Etik yang berorientasi pada kewajiban
Pedoman yang digunakan adalah apa yang seharusnya dan wajib dilakukan oleh seseorang untuk mencapai kebaikan dan kebjikan.
b.      Etik yang berorientasi dengan larangan
Pedoman yang digunakan adalah apa yang dilarang dan tidak boleh dilakukan untuk mencapai suatu kebaikan dan kebajikan.
Enam asas etik yang tidak berubah dalam etik profesi kedokteran atau perawat dan asuhan keperawatan adalah sebagai berikut :
a.       Asas menghormati otonomi klien (autonomi)
Setelah mendapat informasi yang memadai, klien bebas dan berhak memutuskan apa yang akan dilakukan terhadapnya. Klien berhak untuk dihormati dan didengarkan pendapatnnya untuk itu perlu adanya persetujuan tindakan medik (informed consent). Dokter dan perawat tidak boleh memaksa suatu tindakan atau pengorbanan.
b.      Asas manfaat (eneficence)
Semua tindakan dan pengobatan harus bermanfaat untuk menolong klien. Untuk itu, dokter atau perawat harus menyadari bahwa tindakan atau pengobatan yang dilakukan benar-benar bermanfaat bagi kesehatan dan kesembuhan klien. Kesehatan klien senantiasa harus diutamakan oleh para perawat. Resiko yang mungkin timbul dikurangi sampai seminimal mungkindan memaksimalkan manfaat bagi klien.
c.       Asas tidak merugikan (non-malificence)
Tindakan dan pengobatan harus berpedoman pada prinsip Primum Non Nocere (yang paling utama, jangan merugikan). Resiko fisik, psikologi, maupun sosial akibat tindakan dan pengobatan yang akan dilakukan hendaknya seminimal mungkin.
d.      Asas kejujuran (veracity)
Dokter dan perawat hendaknya mengatakan secara jujur dan jelas apa yang dilakukan, serta akibat yang dapat terjadi, informasi yang diberikan hendaknya sesuai dengan tingkat pendidikan kliean.
e.       Asas kerahasiaan (confidentiality)
Dokter dan perawat harus menghormati (privacy) dan kerahasian klien, meski klien telah meninggal.
f.       Asas keadilan (justice)
Dokter dan perawat harus berlaku adil dan tidak berat sebelah.
Keenam asas etik di atas dituangkan dalam suatu kesepakatan nasioanl yang pada umumnya disebut kode etik keperawatan di Indonsia.
D.      Prinsip Dasar dan Etika dalam Kesehatan Komunitas
1.      Prinsip Dasar Dalam Keperawatan Kesehatan Komunitas
Prinsip dasar keperawatan kesehatan komunitas ini meliputi :
a.       Keluarga adalah unit utama dalam pelayanan kesehatan masyarakat
b.      Empat (4) tingkat sasaran pelayanan kesehatan masalah : individu, keluarga, kelompok, khusus dan masyarakat.
c.       Perawat bekerja atas PSM dalam menyelesaikan masalah kesehatan.
d.      Menekankan upaya promotif dan preventif tanpa lupa kuratif dan rehabilitative.
e.       Dasar pelayanan kesehatan ‘Problem Solving Approach’
f.       Kegiatan utama: masalah masyarakat baik yang sehat maupun yang sakit.
g.       Tujuan meningkatkan fungsi kehidupan derajat kesehatan yang optimal.
h.      Penekanan pembinaan perilaku sehat.
i.        Bekerja secara tim, bukan individu.
j.        Peningkatan kesehatan.
k.      Home visit’, membantu mengatasi masalah klien.
l.        Pendidikan kesehatan masyarakat merupakan kegiatan utama.
m.    Pelaksanaan kesehata masyarakat mengacu pada system pelayanan kesehatan yang ada.
n.      Pelaksanaan pelayanan kesehatan komunitas dilakukan di Puskesmas, panti, sekolah dan keluarga.
2.      Prinsip Etika Dalam Keperawatan Kesehatan Komunitas
Prinsip etika keperawatan kesehatan komunitas ini meliputi:
a.       Prinsip kebaikan: mempertimbangkan bahaya dan keuntungan.
b.      Prinsip autonomi: individu bebas menentukan tindakan atau keputusannya.
c.       Prinsip kejujuran/veracity: menjadi dasar terbinanya sikap percaya sau sama lain.
E.       Model Penyelesaian Dilema Etik
Perawat berada di berbagai situasi sehari-hari yang mengharuskan mereka untuk membuat keputusan-keputusan profesional dan bertindak sesuai keputusan tersebut. Keputusan tersebut biasanya dibuat dalam hbungannya dengan orang lain (klien, keluarga, dan profesi kesehatan lain). Ketika keputusan etik dibuat, setiap orang yang terlibat harus menghormati dan menghargai sudut pandang orang lain melalui kolaborasi yang saling menghormati, keputusan terbaik dapat dicapai meskipun dalam dilema yang sulit sekalipun. Perlu diperhatikan bahwa keputusan yang dibuat bukan yang paling besar tetapi yang paling baik karena di dalam dilema etik tidak ada yang benar maupun yang salah.penyelesaian dilema etik kita kenal prinsip DECIDE yaitu :
D =  Define the problem (s)
E =  Ethical review
C =  Consider the options
I  =  Investigate outcomes
D =  Decide on action
E =  Evalute results
Contoh kasus dan penyelesaiannnya menurut langkah DECIDE
Kasus Jari Bayi Tergunting
            Alih-alih akan menggunting perban, yang terkena malah ujung jari bayi. Dan konyolnya karena ketakutan, perawat yang melakukan hal itu bukannya langsung meminta pertolongan dokter, melainkan membuang jari itu ke bak sampah. Kejadian itu mungkin tidak segera diketahui kalau tidak ada seorang staf rumah sakit anak di Salford, inggris tersebut yang melihat tangan bayi S, nama bayi tersebut, yang baru berusia 3  minggu itu berdarah. Pencarian segera dilakukan dan beruntung setelah bak dibongkar, ujung jari masih ada. Menurut keterangan juru bicara rumag sakit pada selasa (8/2), dokter bedah pun segera menjahit kembali kedua jari yang terpisah itu (kompas, 10 februari 1984)
Memperjelas Masalah
            Pada kasus ini perlu ditambahkan tempat kejadian dan situasi lingkungan di sekitar tempat kejadian, selain itu, kita perlu mengkaji lebih jauh prosedur keperawatan yang seharusnya dilakukan, dokumentasi keperawatan, serta rekan medis. Adanya saksi baik dari perawat, dokter, dan keluarga klien perlu dilakukan untuk menambah validitas data.
Identifikasi Komponen-komponen etik
            Setelah masalah tersebut teridentifikasi, perawat harus menggambarkan komponen-komponen etik yang terlibat. Sangatlah sulit untuk memutuskan masalah etik tanpa melibatkan pandangan hukum dan terkadang etik dan hukum menimbulkan konflik tersendiri. Komponen etik dan hukum yang terlibat dalam kasus ini meliputi kelalaian (negligence) dan malpraktik.
Identifikasi orang yang terlibat
            Pada kasus ini pelaku yang terlibat dalam permasalahan etik meliputi keluarga klien, tenaga kesehatan, dan rumah sakit. Karena klien yang menjadi korban adalah bayi maka  penentu keputusan terletak pada orang tua klien. Sedangkan, tenaga kesehatan yang terlibat di antaranya perawat, dokter, dan staf rumah sakit yang melihat tangan bayi tersebut berdarah.
Identifikasi alternative yang dapat diberikan
            Walaupun kasus ini mutlak merupakan kesalahan perawat namun tepat diupayakan jalan pengadilan sebagai solusi terakhir yang akan ditempuh. Sesuai dengan kasus diatas, perawat bersalah terutama dari segi lalai dan ceroboh sehingga mengakibatkan luka serta tarauma fisik dan psikologis pada klien dan keluarga. Penyelesaian dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan seyogyanya tetap lebih diutamakan. Seorang peawat juga seorng manusia yang tidak luput dari khilaf dan salah. Alternatif-alternatif yang bisa diberikan adalah sebagai berikut:
a.       Menyelesaikan dengan jalan damai dan kekeluargaan. Cara ini ditempuh bila perawat mau mengakui dan meminta maaf atas perbuatan yang tidak sepatutnya dilakukan. Konsekuensinya perawat tersebut harus mau menanggung biaya perawatan serta biaya imaterial jika keluarga klien memintanya. Besarnya biaya material dan imaterial ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara perawat dan keluarga.
b.      Apabila perawat lepas tangan dan tidak mau bertanggungjawab maka jalan terakhir adalah pengadilan umum. Dengan demikian, perawat dapat dituntut dengan pasal berlapis baik hukum pidana, hukum kesehatan, UU perlindungan konsumen, dan pengadilan profesi.
Terapkan prinsip-prinsip etik
            Prinsip-prinsip etik yang dapat diterapkan pada kasus ini adalah sebagai berikut:
a.       Nonmaleficence (the duty to do no harm)
Dalam hal ini perawat menyalahi prinsip etik dengan melakukan suatu tindakan yang melalui klien.
b.      Beneficence (the duty to do good and actively prevent and remove harm)
Perawat vtelah menyalahi prinsip ini dengan melakukan perbuatan tidak semestinya. Selain itu, perawat tidak bertanggungjawab dan terkesan lari dari masalah dengan membuang potongan jari ketempat sampah.
c.       Justice (the duty to treat the patient fairly)
Apapun keputusan etik yang diambil seharusnya lebih menjunjung tinggi keadailan bagi klien dan keluarganya.
Memutuskan tindakan
Tindakan yang diambil adalah dengan mendiskusikan bersama antara klien-perawat-dokter dan pihak rumah sakit. Keputusan yang diambil dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip diatas. Sebaiknya perawat bersedia mengakui dan meminta maaf kepada pihak keluarga. Selain itu, perawat harus bersdia mengganti biaya perawatan dan kerugian lain yang diakibatkan oleh tindakannya. Organisasi profesi seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), jika di Indonesia perlu memberikan keputusan tegas berupa pencabutan surat izin praktik atau kerja (SIP atau SIK) di institusi untuk mengevaluasi diri. Sehingga diharapkan dimasa mendatang tidak ditemukan lagi kejadian serupa.
F.       Kode Etik Keperawatan Indonesia
Sebagai profesi yang turut serta dalam mengusahakan tercapainya kesejahteraan fisik, material, spiritual untuk makhluk insani dalam wilayah Republik Indonesia, maka kehidupan profesi keperawatan di Indonesia sealu berpedoman kepada sumber asalnya yaitu kebutuhan masyarakat Indonesia akan pelayanan keperawatan.
Warga keperawatan di Indonesia menyadari bahwa kebutuhan aan keperawatan bersifat universal bagi klien (individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat). Oleh karena itu, pelayanan yang diberikan oleh perawat selalu berdasarkan pada cita-cita yang luhur serta niat yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut, serta kedudukan sosial.
Dalam melaksanakan tugas profesional yang berdaya guna dan berhasil, para perawat mampu dan ikhlas memberikan pelayanan yang bermutu dengan memelihara dan meningkatkan intergritas pribadi dan luhur dengan ilmu dan ketempilan yang memenuhi standar serta kesadaran bahwa pelayanan yang diberikan merupakan bagian dari upaya kesehatan secara menyeluruh.
Dalam bimbingan Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksanakan tugas pengabdian demi kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah air, persatuan Indonesia yang berjiwa pancasila dan berlandaskan UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera di bawah ini :
a.       Perawat dan klien
1.      Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martaba manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
2.      Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
3.      Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
4.      Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b.      Perawat dan praktik
1.      Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi di bidang keperawatan melalui belajar terus-menerus.
2.      Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3.      Perawat dalam membuat keputusan berdasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.
4.      Perawata senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.
c.       Perawat dan masyarakat
Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
d.      Perawat dan teman sejawat
1.      Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya dalam memelihara keserasian, suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
2.      Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis, dan legal.
e.       Perawat dan profesi
1.      Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
2.      Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan.
3.      Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.




BAB III
PENUTUP
A.      Simpulan
Pengertian etika (secara etimlogi), berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos, yang berarti watak keusiaa atau adat kebiasaan (cusom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan  dan moral yang merupakan istilah dari bahasa latin, yaitu mos dan dalam bentuk jaaknya adalah mores, yang berarti  juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik  (kesusilaan), menghindari hal-hal atau tindakan-tindakan yang buruk. Etika dan moral secara garis besar mempunyai pengertian yang sama, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untung pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Prinsip etika keperawatan kesehatan komunitas ini meliputi: a) Prinsip kebaikan: mempertimbangkan bahaya dan keuntungan. b) Prinsip autonomi: individu bebas menentukan tindakan atau keputusannya. c) Prinsip kejujuran/veracity: menjadi dasar terbinanya sikap percaya sau sama lain.
B.       Saran
Bagaimana seorang perawat mampu memahami kode etik keperawatan  dan memahami kecenderungan dari etik keperawatan sehingga mampu menerapkan prinsip etika keperawatan dalam asuhan keperawatan komunitas.




DAFTAR PUSTAKA

Ilmi, Ani Auli, 2011, Keperawatan Komunitas. Makassar: Alauddin University Press 

Wulan, Kencana dan Hastuti, 2011, Pengantar Etika Keperawatan. Jakarta: Prestasi Pustaka Publishing.

Ikrimah, 2011, Konsep Dasar Etika, http://etikakeperawatanikrimah.blogspot.com /2011/04/konsep-dasar-etika.html. Diakses tanggal 6 November 2012

Suriyani, 2011, Etika Keperawatan Kesehatan Komunitas.  http://rumahners.blog spot.com/2011/11/etika-keperawatan-kesehatan-komunitas.html#more. Diakses tanggal 6 November 2012

Anhy, 2009, Etika Keperawatan. http://blogs.unpad.ac.id/k2_nurse/?tag=etika-keperawatan. Diakses tanggal 6 November 2012



semoga bermanfaat. tinggalkan saran dan kritik nya


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar