Ilmu Keperawatan Komunitas
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Etika adalah kode
prilaku yang memperlihatkan perbuatan yang baik bagi kelompok tertentu. Etika
juga merupakan peraturan dan prinsip bagi perbuatan yang benar. Etika
berhubungan dengan hal yang baik dan hal yang tidak baik dan dengan kewajiban
moral. Etika berhubungan dengan peraturan untuk perbuatan atau tidakan yang
mempunyai prinsip benar dan salah, serta prinsip moralitas karena etika
mempunyai tanggung jawab moral, menyimpang dari kode etik berarti tidak
memiliki prilaku yang baik dan tidak memiliki moral yang baik.
Etika bisa diartikan
juga sebagai, yang berhubungan dengan pertimbangan keputusan, benar atau
tidaknya suatu perbuatan karena tidak ada undang-undang atau peraturan yang
menegaskan hal yang harus dilakukan. Etika berbagai profesi digariskan dalam
kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia (yang memiliki sikap
menerima) dan kepercayaan dari profesi. Profesi
menyusun kode etik berdasarkan penghormatan atas nilai dan situasi individu
yang dilayani.
Kode
etik disusun dan disahkan oleh organisasi yang membina profesi tertentu baik
secara nasional maupun internasional. Kode etik menerapkan konsep etis karena
profesi bertanggung jawab pada manusia dan menghargai kepercayaan serta nilai
individu. Kata seperti etika, hak asasi, tanggung jawab, mudah didefinisikan,
tetapi kadang-kadang tidak jelas letak istilah tersebut diterapkan dalam suatu
situasi.
Faktor
teknologi yang meningkat, ilmu pengetahuan yang berkembang (pemakaian mesin dan
teknik memperpanjang usia, legalisasi abortus, pencangkokan organ manusia,
pengetahuan biologi dan genetika, penelitian yang menggunakan subjek manusia)
ini memerlukan pertimbangan yang menyangkut nilai, hak-hak asasi dan tanggung
jawab profesi. Organisasi profesi diharapkan mampu memelihara dan menghargai,
mengamalkan, mengembangkan nilai tersebut melalui kode etik yang disusunnya.
Kadang-kadang
perawat dihadapkan pada situasi yang memerlukan keputusan untuk mengambil
tindakan. Perawat memberi asuhan kepada klien, keluarga dan masyarakat;
menerima tanggung jawab untuk membuat keadaan lingkungan fisik, sosia dan
spiritual yang memungkinkan untuk penyembuhan dan menekankan pencegahan
penyakit; serta meningkatkan kesehatan dengan penyuluhan kesehatan.
Pelayanan
kepada umat manusia merupakan fungsi utama perawat dan dasar adanya profesi
keperawatan. Kebutuhan pelayanan keperawatan adalah universal. Pelayanan
profesional berdasarkan kebutuhan manusia- karena itu tidak membedakan
kebangsaan, warna kulit, politik, status sosial dan lain-lain. Keperawatan adalah pelayanan vital terhadap manusia yang menggunakan
manusia juga, yaitu perawat. Pelayanan ini berdasarkan kepercayaan bahwa
perawat akan berbuat hal yang benar, hal yang diperlukan, dan hal yang
mnguntungkan pasien dan kesehatannya. Oleh karena manusia dalam interaksi bertingkah
laku berbeda-beda maka diperlukan pedoman untuk mengarahkan bagaimana harus
bertindak.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah dalam makalah ini adalah:
a.
Apa yang dimaksud
dengan etika?
b.
Sebutkan
macam-macam etika?
c.
Jelaskan tentang
etika keperawatan?
d.
Sebutkan prinsip
dasar dan etika dalam kesehatan komunitas?
e.
Jelaskan model
penyelesaian dilema etik?
f.
Jelaskan kode etik
keperawatan Indonesia?
C.
Tujuan
a.
Untuk
mengetahui defenisi etika
b.
Untuk mengetahui
macam-macam etika
c.
Untuk mengetahui
tentang etika keperawatan
d.
Untuk mengetahui
prinsip dasar dan etika dalam kesehatan komunitas
e.
Untuk mengetahui
model penyelesaian dilema etik
f.
Untuk mengetahui
kode etik keperawatan Indonesia.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Defenisi
Pengertian etika
(secara etimlogi), berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Etika biasanya
berkaitan erat dengan perkataan dan
moral yang merupakan istilah dari bahasa latin, yaitu mos dan dalam bentuk
jaaknya adalah mores, yang berarti juga
adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang
baik (kesusilaan), menghindari hal-hal
atau tindakan-tindakan yang buruk. Etika dan moral secara garis besar mempunyai
pengertian yang sama, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan,
yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan
etika adalah untung pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Moral, berasal dari kata latin yang
berarti adat istiadat atau kebiasaan. Moral adalah perilaku yang diharapkan
oleh masyarakat yang merupakan “standar prilaku” dan “nilai-nilai” yang harus
diperhatikan bila seseorang menjadi anggota masyarakat dimana ia tinggal.
Sumber yang lain menyatakan bahwa
moral mempunyai arti tentang perilaku dan keharusan masyarakat, sedangkan etika
mempunyai arti prinsip-prinsip dibelakan keharusan tersebut.
1.
Etiket atau adat merupakan suatu
yang dikenal, diketahui, diulang, serta menjadi suatu kebiasaan didalam suatu
masyarakat, baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata.
2.
Etika kesehatan merupkan penerapan
nilai etika terhadap bidang pemeliharaan/pelayanan kesehatan masyarakat.
3.
Etika keperawatan dapat diartikan
sebagai filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasari
pelaksanaan praktek keperawatan
4.
Inti falsafah keperawatan adalah hak
dan martabat manusia, sedangkan fokus etika keperawatan adalah sifat manusia
yang unik
Istilah lain
yang identik dengan etika adalah sebagai berikut :
a. Susila
(Sansekerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup
(sila) yang lebih baik (su).
b. Akhlak
(Arab), yang berarti moral dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf
Aristoteles, dalam bukunya Etika
Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan etika, sebagai berikut :
a. Terminius
tehnius, pengertian etika dalam hal ini adalah etika dipelajari untuk ilmu
pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
b. Manner
dan custom, membahas etika yang berkaitan dangan tata cara dan kebiasaan (adat)
yang melekat dalam kodrat manusia (inherent
in human nature) yang melekat dalam kodrat manusia.
Pengertian dan
defenisi etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya
antara lain sebagai berikut :
a. Merupakan
prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak.
b. Pedoma
perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan
manusia.
c. Ilmu
watak manusia yang ideal dan
prinsip-prinsip moral sebagai individual.
d. Merupakan
ilmu mengenai suatu kewajiban.
B.
Macam-macam
Etika
Membahas tentang
etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis,
sama halnya seperti membahas tentang moral. Manusia disebut etis, ialah manusia
secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajar hidupnya dalam rangka asas
keseimbangannya antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara
rohani dengan jasmaninya, dan antara kedudukannya sebagai makhluk yang berdiri sendiri
dengan penciptanya. Termasuk didalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma
yang dikaitkan dngan etika. Terdapat dua macam etika sebagai berikut :
a. Etika
deskriptif
Etika
yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikapdan perilaku manusia
serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang
bernilai. Artinya, etika deskriptif berbicara mengenai fakta secara apa adanya,
yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait
dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa kenyataan
dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakatyang dkaikan dengan
kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
b. Etika
normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan
perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang
seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam
hidupnya. Jadi, etika normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar
manusia bertindak secara baik dan menghindari hal-hal buruk, sesuai dengan
kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Norma dan nilai dalam masyarakat
Dalam kehidupan sehari-hari sring dikenal
istilah nrma atau kaidah, yang mempunyai arti suatu nilai yang mengatur dan
memberikan pedoman atau patokan tertentu bagi setiap orang atau masyarakat
untuk bersikap, bertindak, dan berperilaku sesuai dengan peraturan-peraturan
yang telah disepakati bersama. Patokan atau pedoman tersebut sebagai norma
(norm) atau kaidah yang merupakan standar yang harus ditaati atau dipatuhi
(soekanto, 1989).
Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat
berbagai golongan dan aliran yang beraneka ragam, masing-masing mempunyai
kepentingan sendiri, akan tetapi kepentingan brsama itu mengharuskan adanya
ketertiban dan keamanan dalam kehidupan sehari-hari dalam bentuk peraturan yang
disepakati bersama, yang mengatur tingkah laku dalam masyarakat, yang disebut
peraturan hidup. Untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup dngan aman,
tertib, dan damai tanpa gangguan tersebut, maka diperlukan suatu tatanan. Dan
tatanan itu diwujudkan dalam aturan main yang menjadi pedoman bagi segala pergaulan
kehidupan sehari-hari, sehingga kepentingan masing-masing anggota masyarakat
terpelihara dan terjamin.
Setiap anggota masyarakat mengetahui hak
dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan tata peraturan yang lazim disebut
kaidah (bahasa arab), norma (bahasa latin), atau ukuran-ukuran yang menjadi
pedoman. Menurut isinya, norma-norma tersebut dibagi menjadi dua macam yaitu
sebagai berikut:
1. Perintah,
yang merupakan keharusan bagi sesorang untuk berbuat sesuatu karena akibatnya
akan dipandang baik.
2. Larangan,
yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena
akibatnya akan dipandang tidak baik. Artinya, norma tujuan untuk memberikan
petunjuk kepada manusia mengenai bagamana seharusnya seorang bertindak dalam
masyarakat serta perbatan-perbuatan yang harus dihindari.
Norma-norma itu dapat dipertahankan
melalui sanksi-sanksi, yaitu berupa ancaman hukuman terhadap siapa yang
melanggarnya. Tetapi dalam kehidupan masyarakat yang terikat oeh peraturan
hidup disebut norma, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat dan
sifatnya suatu pelanggaran yang terjadi, misalnya sebagai berikut :
1. Semestinya
tahu aturan, tidak akan berbicara sambil menghisap rokok dihadapa tamu atau
orang yang menghormatinya ketika menerima tamu dirumah, dan sanksinya hanya
berupa celaan karena dianggap tidak sopan walaupun merokok itu tidak dilarang.
2. Seorang
tamu yang hendak pulang, menurut tata krama harus diantar sampai di depan pintu
rumah atau kantornya, bila tidak maka sanksinya hanya berupa celaan karena
dianggap sombong dan tidak menghormati tamunya.
3. Menjawab
telepon setelah berdering tiga kali dan mengucap salam. Jika menjawab telepon
dengan kasar, maka sanksinya dianggap “interupsi” yang menunjukkan
ketidaksenangan yang tidak sopan dan tidak menghormati si penelpon atau orang
yang ada disekitarnya.
4. Orang
yang mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka
sanksinya cukup berat dan bersangkutan dikenakan sanksi hukuman, baik hukuman
pidana penjara maupun perdata (ganti rugi).
Dalam pergaulan hidup, norma terbagi
menjadi empat bagian, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum.
Dalam peaksanaannya, terbagi menjadi norma nonhukum (umum) dan norma hukum,
perbedaan norma-norma itu dalam aspek kehidupan dapat digolongkan ke dalam dua
macam kaidah sebagai berikut :
1. Aspek
kehidupan pribadi (individual) meliputi :
a. Kaidah
kepercayaan untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan yang beriman.
b. Kehidupan
kesusilaan, nilai moral, dan etika yang tertuju pada kebaikan hidup pribadi
demi tercapainya kesucian hati nurani yang berakhlak berbudi luhur (akhlakul
kharimah)
2. Aspek
kehidupan antar pribadi (bermasyarakat) meliputi :
a. Kaidah
atau norma sopan santun, tata krama, dan etiket dalam pergaulan bermasyarakat
sehari-hari.
b. Kaidah-kaidah
hukum yang tertuju pada terciptanya ketertiban, kedamaian, dan keadilan dalam
kehidupan bersama atau berasyarakat yang penuh dengan kepastianatau ketentraman
(peaceful living together).
Norma moral tersebut tidak akan dipakai
untuk menilai seorang perawat ketika merawat kliennya atau dosennya dalam
menyampaikan materi kuliah terhadap mahasiswanya, melainkan untuk menilai
bagaimana sebagai professional menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik
sebagai manusia yang berbudi luhur, jujur, bermoral, penuh integritas, dan
bertanggung jawab. Terlepas dari mereka sebagai professional tersebut jitu atau
atau tidak dalam memberikan obat sebagai penyembuhannya, atau metodologi dan
keterampilan dalam memberikan bahan kuliah dengan tepat. Dalam hal ini yang
ditekankan adalah sikap atau perilaku mereka dalam menjalankan tugas dan
fungsinya sebagai professional yang diembannya untuk saling menghargai sesama
atau kehidupan manusia.
Pada akhirnya nilai oral, etika, kode
perilaku, dan kode etik standar profesi bertujuan memberikanjalan, pedoman,
tolak ukur dan acuan untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang
dilakukukan di berbagai situasi dan kondisi tertentu dalam memberikan pelayanan
profesi atau keahliannya masing-masing. Pengambilan keputusan etis atau etik
merupakan aspek kompetensi dari perilaku moral sebagai seorang profesional yang
telah memperhitungkan konsekuensinya, secra matang baik-buruknya akibat yang
ditimbulkan dari tindakannya itu secara objektif, dan sekaligus memiliki
tanggung jawab atau integritas yang tinggi. Kode etik profesi dibentuk dan
disepakati oleh paraoleh para professional tersebut bukanlah ditujukan untuk
melindungi kepentingan individual (subjektif), tetapi lebih ditekankan kepada
kepentingan yang lebih luas (objektif)
C.
Etik
keperawatan
Etik profesi
keperawatan adalah kesadaran atau pedoman yang mengatur nilai-nilai moral di
dalam melaksanakan kegiatan profesi keperawatan, sehingga mutu dan kualitas
profesi keperawatan tetap terjaga dengan cara yang terhormat. Etik keperawatan
sangat penting dihayati oleh para mahasiswa dibidang keperawatan. Meskipun
secara teoritis mahasiswa keperawatan belum terikat oleh etika keperawatan,
tetapi hal tersebut harus sudah dimulai, dipahami dan dihayati oleh para
mahasiswa sebagai bagian kurikulum pendidikan keperawatan dalam menghadapi
tugas dan kewajiban sebagai perawat di masa mendatang.
Etik keperawatan
merupakan kesadaran dan pedoman yang mengatur prinsip-prinsip moral dan etik
dalam melaksanakan kegiatan profesi keperawatan, sehingga mutu dan kualitas
profesi keperawatan tetap terajaga dengan cara yang terhomat. Etika keperawatan
tersebut antara lain mengandung unsur-unsur pengorbanan, dedikasi, pengabdian
dan hubungan antara perawat dengan klie, dokter, sejawat perawat, maupun diri
sendiri, perilaku etik dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu sebagai berikut
:
a. Etik
yang berorientasi pada kewajiban
Pedoman yang digunakan
adalah apa yang seharusnya dan wajib dilakukan oleh seseorang untuk mencapai
kebaikan dan kebjikan.
b. Etik
yang berorientasi dengan larangan
Pedoman yang digunakan
adalah apa yang dilarang dan tidak boleh dilakukan untuk mencapai suatu
kebaikan dan kebajikan.
Enam asas etik
yang tidak berubah dalam etik profesi kedokteran atau perawat dan asuhan
keperawatan adalah sebagai berikut :
a. Asas
menghormati otonomi klien (autonomi)
Setelah mendapat informasi yang memadai,
klien bebas dan berhak memutuskan apa yang akan dilakukan terhadapnya. Klien
berhak untuk dihormati dan didengarkan pendapatnnya untuk itu perlu adanya
persetujuan tindakan medik (informed
consent). Dokter dan perawat tidak boleh memaksa suatu tindakan atau
pengorbanan.
b. Asas
manfaat (eneficence)
Semua tindakan dan pengobatan harus
bermanfaat untuk menolong klien. Untuk itu, dokter atau perawat harus menyadari
bahwa tindakan atau pengobatan yang dilakukan benar-benar bermanfaat bagi
kesehatan dan kesembuhan klien. Kesehatan klien senantiasa harus diutamakan
oleh para perawat. Resiko yang mungkin timbul dikurangi sampai seminimal
mungkindan memaksimalkan manfaat bagi klien.
c. Asas
tidak merugikan (non-malificence)
Tindakan dan pengobatan harus berpedoman
pada prinsip Primum Non Nocere (yang
paling utama, jangan merugikan). Resiko fisik, psikologi, maupun sosial akibat
tindakan dan pengobatan yang akan dilakukan hendaknya seminimal mungkin.
d. Asas
kejujuran (veracity)
Dokter dan perawat hendaknya mengatakan
secara jujur dan jelas apa yang dilakukan, serta akibat yang dapat terjadi,
informasi yang diberikan hendaknya sesuai dengan tingkat pendidikan kliean.
e. Asas
kerahasiaan (confidentiality)
Dokter dan perawat harus menghormati (privacy) dan kerahasian klien, meski
klien telah meninggal.
f. Asas
keadilan (justice)
Dokter dan perawat harus berlaku adil
dan tidak berat sebelah.
Keenam asas etik
di atas dituangkan dalam suatu kesepakatan nasioanl yang pada umumnya disebut
kode etik keperawatan di Indonsia.
D.
Prinsip Dasar dan Etika dalam Kesehatan Komunitas
1.
Prinsip
Dasar Dalam Keperawatan Kesehatan Komunitas
Prinsip dasar
keperawatan kesehatan komunitas ini meliputi :
a.
Keluarga
adalah unit utama dalam pelayanan kesehatan masyarakat
b.
Empat
(4) tingkat sasaran pelayanan kesehatan masalah : individu, keluarga, kelompok,
khusus dan masyarakat.
c.
Perawat
bekerja atas PSM dalam menyelesaikan masalah kesehatan.
d.
Menekankan
upaya promotif dan preventif tanpa lupa kuratif dan rehabilitative.
e.
Dasar
pelayanan kesehatan ‘Problem Solving
Approach’
f.
Kegiatan
utama: masalah masyarakat baik yang sehat maupun yang sakit.
g.
Tujuan
meningkatkan fungsi kehidupan derajat kesehatan yang optimal.
h.
Penekanan
pembinaan perilaku sehat.
i.
Bekerja
secara tim, bukan individu.
j.
Peningkatan
kesehatan.
k.
‘Home visit’, membantu mengatasi masalah
klien.
l.
Pendidikan
kesehatan masyarakat merupakan kegiatan utama.
m.
Pelaksanaan
kesehata masyarakat mengacu pada system pelayanan kesehatan yang ada.
n.
Pelaksanaan
pelayanan kesehatan komunitas dilakukan di Puskesmas, panti, sekolah dan
keluarga.
2.
Prinsip
Etika Dalam Keperawatan Kesehatan Komunitas
Prinsip etika
keperawatan kesehatan komunitas ini meliputi:
a.
Prinsip
kebaikan: mempertimbangkan bahaya dan keuntungan.
b.
Prinsip
autonomi: individu bebas menentukan tindakan atau keputusannya.
c.
Prinsip
kejujuran/veracity: menjadi dasar terbinanya sikap percaya sau sama lain.
E.
Model
Penyelesaian Dilema Etik
Perawat berada
di berbagai situasi sehari-hari yang mengharuskan mereka untuk membuat
keputusan-keputusan profesional dan bertindak sesuai keputusan tersebut.
Keputusan tersebut biasanya dibuat dalam hbungannya dengan orang lain (klien,
keluarga, dan profesi kesehatan lain). Ketika keputusan etik dibuat, setiap
orang yang terlibat harus menghormati dan menghargai sudut pandang orang lain
melalui kolaborasi yang saling menghormati, keputusan terbaik dapat dicapai
meskipun dalam dilema yang sulit sekalipun. Perlu diperhatikan bahwa keputusan
yang dibuat bukan yang paling besar tetapi yang paling baik karena di dalam
dilema etik tidak ada yang benar maupun yang salah.penyelesaian dilema etik
kita kenal prinsip DECIDE yaitu :
D = Define the problem (s)
E = Ethical review
C = Consider the options
I =
Investigate outcomes
D = Decide on action
E = Evalute results
Contoh
kasus dan penyelesaiannnya menurut langkah DECIDE
Kasus Jari
Bayi Tergunting
Alih-alih akan menggunting perban, yang terkena malah
ujung jari bayi. Dan konyolnya karena ketakutan, perawat yang melakukan hal itu
bukannya langsung meminta pertolongan dokter, melainkan membuang jari itu ke
bak sampah. Kejadian itu mungkin tidak segera diketahui kalau tidak ada seorang
staf rumah sakit anak di Salford, inggris tersebut yang melihat tangan bayi S,
nama bayi tersebut, yang baru berusia 3
minggu itu berdarah. Pencarian segera dilakukan dan beruntung setelah
bak dibongkar, ujung jari masih ada. Menurut keterangan juru bicara rumag sakit
pada selasa (8/2), dokter bedah pun segera menjahit kembali kedua jari yang terpisah
itu (kompas, 10 februari 1984)
Memperjelas Masalah
Pada kasus ini perlu ditambahkan
tempat kejadian dan situasi lingkungan di sekitar tempat kejadian, selain itu,
kita perlu mengkaji lebih jauh prosedur keperawatan yang seharusnya dilakukan,
dokumentasi keperawatan, serta rekan medis. Adanya saksi baik dari perawat,
dokter, dan keluarga klien perlu dilakukan untuk menambah validitas data.
Identifikasi Komponen-komponen etik
Setelah masalah tersebut
teridentifikasi, perawat harus menggambarkan komponen-komponen etik yang
terlibat. Sangatlah sulit untuk memutuskan masalah etik tanpa melibatkan
pandangan hukum dan terkadang etik dan hukum menimbulkan konflik tersendiri.
Komponen etik dan hukum yang terlibat dalam kasus ini meliputi kelalaian (negligence) dan malpraktik.
Identifikasi orang yang terlibat
Pada kasus ini pelaku yang terlibat
dalam permasalahan etik meliputi keluarga klien, tenaga kesehatan, dan rumah
sakit. Karena klien yang menjadi korban adalah bayi maka penentu keputusan terletak pada orang tua klien.
Sedangkan, tenaga kesehatan yang terlibat di antaranya perawat, dokter, dan
staf rumah sakit yang melihat tangan bayi tersebut berdarah.
Identifikasi alternative yang dapat diberikan
Walaupun kasus ini mutlak merupakan
kesalahan perawat namun tepat diupayakan jalan pengadilan sebagai solusi
terakhir yang akan ditempuh. Sesuai dengan kasus diatas, perawat bersalah
terutama dari segi lalai dan ceroboh sehingga mengakibatkan luka serta tarauma
fisik dan psikologis pada klien dan keluarga. Penyelesaian dengan semangat kebersamaan
dan kekeluargaan seyogyanya tetap lebih diutamakan. Seorang peawat juga seorng
manusia yang tidak luput dari khilaf dan salah. Alternatif-alternatif yang bisa
diberikan adalah sebagai berikut:
a. Menyelesaikan dengan jalan damai dan kekeluargaan. Cara
ini ditempuh bila perawat mau mengakui dan meminta maaf atas perbuatan yang
tidak sepatutnya dilakukan. Konsekuensinya perawat tersebut harus mau
menanggung biaya perawatan serta biaya imaterial jika keluarga klien
memintanya. Besarnya biaya material dan imaterial ditentukan sesuai dengan
kesepakatan antara perawat dan keluarga.
b. Apabila perawat lepas tangan dan tidak mau
bertanggungjawab maka jalan terakhir adalah pengadilan umum. Dengan demikian,
perawat dapat dituntut dengan pasal berlapis baik hukum pidana, hukum kesehatan,
UU perlindungan konsumen, dan pengadilan profesi.
Terapkan prinsip-prinsip etik
Prinsip-prinsip etik yang dapat diterapkan pada kasus ini
adalah sebagai berikut:
a. Nonmaleficence (the
duty to do no harm)
Dalam hal ini perawat menyalahi prinsip etik dengan
melakukan suatu tindakan yang melalui klien.
b. Beneficence (the
duty to do good and actively prevent and remove harm)
Perawat vtelah menyalahi prinsip ini dengan melakukan
perbuatan tidak semestinya. Selain itu, perawat tidak bertanggungjawab dan
terkesan lari dari masalah dengan membuang potongan jari ketempat sampah.
c. Justice (the duty
to treat the patient fairly)
Apapun keputusan etik yang diambil seharusnya lebih menjunjung tinggi
keadailan bagi klien dan keluarganya.
Memutuskan tindakan
Tindakan
yang diambil adalah dengan mendiskusikan bersama antara klien-perawat-dokter
dan pihak rumah sakit. Keputusan yang diambil dengan tetap memperhatikan
prinsip-prinsip diatas. Sebaiknya perawat bersedia mengakui dan meminta maaf
kepada pihak keluarga. Selain itu, perawat harus bersdia mengganti biaya
perawatan dan kerugian lain yang diakibatkan oleh tindakannya. Organisasi
profesi seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), jika di Indonesia
perlu memberikan keputusan tegas berupa pencabutan surat izin praktik atau
kerja (SIP atau SIK) di institusi untuk mengevaluasi diri. Sehingga diharapkan
dimasa mendatang tidak ditemukan lagi kejadian serupa.
F.
Kode
Etik Keperawatan Indonesia
Sebagai profesi
yang turut serta dalam mengusahakan tercapainya kesejahteraan fisik, material,
spiritual untuk makhluk insani dalam wilayah Republik Indonesia, maka kehidupan
profesi keperawatan di Indonesia sealu berpedoman kepada sumber asalnya yaitu
kebutuhan masyarakat Indonesia akan pelayanan keperawatan.
Warga
keperawatan di Indonesia menyadari bahwa kebutuhan aan keperawatan bersifat
universal bagi klien (individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat). Oleh
karena itu, pelayanan yang diberikan oleh perawat selalu berdasarkan pada
cita-cita yang luhur serta niat yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan
umat tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, aliran
politik dan agama yang dianut, serta kedudukan sosial.
Dalam
melaksanakan tugas profesional yang berdaya guna dan berhasil, para perawat
mampu dan ikhlas memberikan pelayanan yang bermutu dengan memelihara dan
meningkatkan intergritas pribadi dan luhur dengan ilmu dan ketempilan yang
memenuhi standar serta kesadaran bahwa pelayanan yang diberikan merupakan
bagian dari upaya kesehatan secara menyeluruh.
Dalam bimbingan
Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksanakan tugas pengabdian demi kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan tanah air, persatuan Indonesia yang berjiwa pancasila
dan berlandaskan UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam
bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar
seperti tertera di bawah ini :
a. Perawat
dan klien
1. Perawat
dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martaba manusia,
keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan,
warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta
kedudukan sosial.
2. Perawat
dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan
yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup
beragama dari klien.
3. Tanggung
jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
4. Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang
dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b. Perawat
dan praktik
1. Perawat
memelihara dan
meningkatkan kompetensi di bidang keperawatan melalui belajar terus-menerus.
2. Perawat
senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran
professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai
dengan kebutuhan klien.
3. Perawat
dalam membuat keputusan berdasarkan pada informasi yang akurat dan
mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan
konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.
4. Perawata
senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu
menunjukkan perilaku profesional.
c. Perawat
dan masyarakat
Perawat mengemban tanggung jawab bersama
masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi
kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
d. Perawat
dan teman sejawat
1. Perawat
senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga
kesehatan lainnya dalam memelihara keserasian, suasana lingkungan kerja maupun
dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
2. Perawat
bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan
kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis, dan legal.
e. Perawat
dan profesi
1. Perawat
mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan
keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan
keperawatan.
2. Perawat
berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan.
3. Perawat
berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi
kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Pengertian etika
(secara etimlogi), berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos, yang berarti watak
keusiaa atau adat kebiasaan (cusom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan dan moral yang merupakan
istilah dari bahasa latin, yaitu mos dan dalam bentuk jaaknya adalah mores,
yang berarti juga adat kebiasaan atau
cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), menghindari hal-hal atau
tindakan-tindakan yang buruk. Etika dan moral secara garis besar mempunyai
pengertian yang sama, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan,
yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan
etika adalah untung pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Prinsip etika keperawatan kesehatan komunitas ini
meliputi: a) Prinsip
kebaikan: mempertimbangkan bahaya dan keuntungan. b) Prinsip autonomi: individu bebas
menentukan tindakan atau keputusannya. c) Prinsip
kejujuran/veracity: menjadi dasar terbinanya sikap percaya sau sama lain.
B.
Saran
Bagaimana
seorang perawat mampu memahami kode etik keperawatan dan memahami
kecenderungan dari etik keperawatan
sehingga mampu menerapkan prinsip etika keperawatan dalam asuhan keperawatan komunitas.
DAFTAR PUSTAKA
Ilmi, Ani Auli,
2011, Keperawatan Komunitas. Makassar:
Alauddin University Press
Wulan,
Kencana dan Hastuti, 2011, Pengantar
Etika Keperawatan. Jakarta: Prestasi Pustaka Publishing.
Ikrimah, 2011, Konsep Dasar Etika, http://etikakeperawatanikrimah.blogspot.com /2011/04/konsep-dasar-etika.html. Diakses tanggal 6 November 2012
Suriyani, 2011, Etika Keperawatan Kesehatan Komunitas. http://rumahners.blog spot.com/2011/11/etika-keperawatan-kesehatan-komunitas.html#more. Diakses tanggal 6 November 2012
Anhy, 2009, Etika Keperawatan.
http://blogs.unpad.ac.id/k2_nurse/?tag=etika-keperawatan. Diakses
tanggal 6 November 2012
semoga bermanfaat. tinggalkan saran dan kritik nya
0 komentar:
Posting Komentar